Sunday 18 October 2015

Warga Negara dan Negara



HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
HUKUM
Menurut Utrecht dalam bukunya yang berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia”  hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
A.      Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum :
1.       Adanya perintah dan larangan.
2.       Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sifat hukum :
1.       Mengatur
2.       Memaksa
B.      Sumber-Sumber Hukum
ü  Segi material :
1.       Politik
2.       Sejarah
3.       Ekonomi
4.       Dll.
ü  Segi formal :
1.       Undang-undang (statute)
2.       Kebiasaan (costum)
3.       Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
4.       Traktat (treaty)
5.       Pendapat sarjana hukum
C.      Pembagian Hukum
ü  Menurut sumbernya :
1.       Hukum undang-undang
2.       Hukum kebiasaan
3.       Hukum traktat
4.       Hukum yurisprudensi
ü  Menurut bentuknya :
1.       Hukum tertulis (dikodifikasikan dan tak dikodifikasikan)
2.       Hukum tak tertulis
ü  Menurut tempat berlakunya :
1.       Hukum nasional
2.       Hukum internasional
3.       Hukum asing
4.       Hukum gereja
ü  Menurut waktu berlakunya :
1.       Ius constitutum (hukum positif)
2.       Ius constituendum
3.       Hukum asasi (hukum alam)
ü  Menurut cara mempertahankannya :
1.       Hukum material
2.       Hukum formal
ü  Menurut sifatnya :
1.       Memaksa
2.       Mengatur
ü  Menurut wujudnya :
1.       Hukum obyektif
2.       Hukum subyektif
ü  Menurut isinya :
1.       Hukum privat (hukum sipil)
2.       Hukum publik (hukum negara)
Negara mempunyai dua tugas pokok :
1.       Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asocial.
2.       Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu :
1.       Substansi
2.       Struktur
3.       Kultur
Dalam pemahaman sosiologis, hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar.
NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
A.      Sifat-sifat Negara
1.       Memaksa
2.       Monopoli
3.       Mencakup semua
B.      Bentuk Negara dan Kenegaraan
Bentuk Negara :
ü  Negara kesatuan (unitarisme) =
Kekuasaan pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.
1.       Sistem sentralisasi = langsung diatur oleh pemerintah pusat.
2.       Sistem desentralisasi = daerah punya kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.
ü  Negara serikat (negara federasi) =
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara. Kekuasaan asli ada pada negara bagian. Pusat hanya mengurus urusan luar negeri, pertahanan negara, dan keuangan.
                               

Negara Kesatuan
Negara Serikat
Asal usul
Ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom.
Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat.
Kewenangan membuat UUD
Hanya pemerintah pusat.
Pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Sumber wewenang
Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom.
Pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.

Bentuk Kenegaraan :
ü  Negara dominion
ü  Negara uni (uni riil dan uni personil)
ü  Negara protektorat
C.      Unsur-unsur Negara
1.       Ada wilayah :
Terdiri dari wilayah daratan, perairan, dan udara.
2.       Ada rakyat :
Memiliki satu atau beberapa kelompok manusia yang menetap.
3.       Ada pemeritah :
Mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
4.       Ada tujuan :
Karena negara merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotanya. Contohnya :
ü  Perluasan kekuasaan semata.
ü  Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
ü  Penyelenggaraan ketertiban hukum.
ü  Penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Sedangkan tujuan negara republik Indonesia yaitu seperti yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 :
ü  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
ü  Memajukan kesejahteraan umum.
ü  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü  Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
5.       Punya kedaulatan :
Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
Sifat kedaulatan =
ü  Permanen
ü  Absolut
ü  Tidak terbagi-bagi
ü  Tidak terbatas.
Sumber kedaulatan =
ü  Teori kedaulatan Tuhan
ü  Terori kedaulatan rakyat
ü  Teori kedaulatan negara
ü  Teori kedaulatan hukum.
PEMERINTAH
A.      Pemeritah Arti Luas
Menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara.
B.      Pemeritah Arti Sempit
Hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR. Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara, dan para menteri sebagai pembantunya.

WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dan dapat dibedakan menjadi :
1.       Penduduk (warga negara dan bukan warga negara/asing).
2.       Bukan penduduk (tidak bermaksud tinggal di wilayah tersebut).
Asas kewarganegaraan :
1.       Kriterium kelahiran :
ü  Ius sanguinis = kewarganegaraan yang diperoleh dari/berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.
ü  Ius soli = berdasarkan tempat dilahirkan.
2.       Naturalisasi :

Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.