HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAH
HUKUM
Menurut
Utrecht dalam bukunya yang berjudul “Pengantar dalam Hukum Indonesia” hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
A. Ciri-Ciri
dan Sifat Hukum
Ciri-ciri hukum
:
1.
Adanya perintah dan larangan.
2.
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Sifat hukum :
1.
Mengatur
2.
Memaksa
B. Sumber-Sumber
Hukum
ü
Segi material :
1.
Politik
2.
Sejarah
3.
Ekonomi
4.
Dll.
ü
Segi formal :
1.
Undang-undang (statute)
2.
Kebiasaan (costum)
3.
Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
4.
Traktat (treaty)
5.
Pendapat sarjana hukum
C. Pembagian
Hukum
ü
Menurut sumbernya :
1.
Hukum undang-undang
2.
Hukum kebiasaan
3.
Hukum traktat
4.
Hukum yurisprudensi
ü
Menurut bentuknya :
1.
Hukum tertulis (dikodifikasikan dan tak
dikodifikasikan)
2.
Hukum tak tertulis
ü
Menurut tempat berlakunya :
1.
Hukum nasional
2.
Hukum internasional
3.
Hukum asing
4.
Hukum gereja
ü
Menurut waktu berlakunya :
1.
Ius constitutum (hukum positif)
2.
Ius constituendum
3.
Hukum asasi (hukum alam)
ü
Menurut cara mempertahankannya :
1.
Hukum material
2.
Hukum formal
ü
Menurut sifatnya :
1.
Memaksa
2.
Mengatur
ü
Menurut wujudnya :
1.
Hukum obyektif
2.
Hukum subyektif
ü
Menurut isinya :
1.
Hukum privat (hukum sipil)
2.
Hukum publik (hukum negara)
Negara
mempunyai dua tugas pokok :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan asocial.
2.
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantara pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Agar masyarakat siap memakai hukum positif, perlu
mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab sistem hukum terurai dalam
tiga komponen yaitu :
1.
Substansi
2.
Struktur
3.
Kultur
Dalam pemahaman
sosiologis, hukum adalah untuk diikuti atau dilanggar.
NEGARA
Negara adalah
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat. Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
A.
Sifat-sifat Negara
1.
Memaksa
2.
Monopoli
3.
Mencakup semua
B.
Bentuk Negara dan Kenegaraan
Bentuk Negara :
ü
Negara kesatuan (unitarisme) =
Kekuasaan pemerintahan dalam negara itu berada pada
pusat.
1.
Sistem sentralisasi = langsung diatur oleh
pemerintah pusat.
2.
Sistem desentralisasi = daerah punya kewenangan
untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya.
ü
Negara serikat (negara federasi) =
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara.
Kekuasaan asli ada pada negara bagian. Pusat hanya mengurus urusan luar negeri,
pertahanan negara, dan keuangan.
|
Negara
Kesatuan
|
Negara
Serikat
|
Asal
usul
|
Ada negara kesatuan dahulu baru dibentuk daerah otonom.
|
Ada negara bagian terlebih dahulu, baru membentuk negara serikat.
|
Kewenangan
membuat UUD
|
Hanya pemerintah pusat.
|
Pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
|
Sumber
wewenang
|
Pemerintah pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom.
|
Pemerintah negara bagian yang dikontribusikan pada pemerintah
federal.
|
Bentuk
Kenegaraan :
ü
Negara dominion
ü
Negara uni (uni riil dan uni personil)
ü
Negara protektorat
C.
Unsur-unsur Negara
1.
Ada wilayah :
Terdiri dari wilayah daratan, perairan, dan udara.
2.
Ada rakyat :
Memiliki satu atau beberapa kelompok manusia yang
menetap.
3.
Ada pemeritah :
Mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
4.
Ada tujuan :
Karena negara merupakan alat yang digunakan untuk
mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotanya. Contohnya :
ü
Perluasan kekuasaan semata.
ü
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
ü
Penyelenggaraan ketertiban hukum.
ü
Penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Sedangkan tujuan
negara republik Indonesia yaitu seperti yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945
alinea 4 :
ü
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
ü
Memajukan kesejahteraan umum.
ü
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
ü
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
5.
Punya kedaulatan :
Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa
rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya.
Sifat kedaulatan =
ü
Permanen
ü
Absolut
ü
Tidak terbagi-bagi
ü
Tidak terbatas.
Sumber kedaulatan
=
ü
Teori kedaulatan Tuhan
ü
Terori kedaulatan rakyat
ü
Teori kedaulatan negara
ü
Teori kedaulatan hukum.
PEMERINTAH
A. Pemeritah
Arti Luas
Menunjuk kepada
alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara.
B. Pemeritah
Arti Sempit
Hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit.
Dalam UUD 1945
disebutkan bahwa, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di
bawah MPR. Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan
negara, dan para menteri sebagai pembantunya.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat suatu
negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dan dapat
dibedakan menjadi :
1. Penduduk
(warga negara dan bukan warga negara/asing).
2. Bukan
penduduk (tidak bermaksud tinggal di wilayah tersebut).
Asas kewarganegaraan :
1. Kriterium
kelahiran :
ü
Ius sanguinis = kewarganegaraan yang diperoleh
dari/berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya.
ü
Ius soli = berdasarkan tempat dilahirkan.
2. Naturalisasi
:
Suatu proses hukum
yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan negara lain.